Kredit Kendaraan, Pilih di Bank Atau Leasing?

Namun selanjutnya adalah Lantaran tak sanggup membeli tunai, pilihan
mengangsur jadi pilihan yang rasional, dan selanjutnya harus memilih lewat bank
atau leasing yang bertugas ‘menalangi’ kredit kendaraan.
Di masa sekarang, mobil menjadi impian bagi banyak orang. Bukan hanya
karena lebih praktis, tetapi juga didukung juga dengan kondisi transportasi
umum yang jauh dari kata nyaman, akhirnya membuat orang cenderung berpikir harus
mempunyai kendaraan sendiri.
Dengan semakin banyaknya peminat untuk pembelian kendaraan, lembaga
pembiayaan kredit semakin banyak bermunculan. Dan karena banyaknya pilihan
tersebut membuat kebanyakan orang bingung
menentukan lembaga mana yang harus dipilih untuk bisa mendapatkan kredit mobil
yang terbaik dan menguntungkan serta memberikan kredit mobil murah dengan DP
ringan.
Antara Bank dan Leasing
cara kerja antara bank dan leasing adalah hampir sama, yakni mensyaratkan
DP minimal 30% dari harga jual mobil yang sudah disepakati antara penjual dan
pembeli. Sesuai ketentuan Bank Indonesia yang tercantum dalam Surat Edaran
Ekstern Nomor 14/10/DPNP yang menetapkan uang muka minimal 30% untuk pembelian
kendaraan bermotor roda empat non produktif. Namun kadang pada pelaksanaanya
berbeda mengikuti aturan lembaga keuangan masing masing.
Kadang ada yang memilih keinginan yang tidak ribet dan cepat selesai. Akhirnya
menentukan pilihan kembali kepada kita semua. Sebisa mungkin jangan keburu
bernafsu. Tetaplah menjadi yang cerdas dan bijak. Teliti sebelum bertransaksi. Ketika ada penawaran, jangan langsung mengamini tawaran customer
service untuk menggunakan jasa lembaga pembiayaan tertentu. Ada beberapa
oknum‘agen bayangan lembaga pembiayaan.
waspadalah....waspadalah
0 komentar:
Post a Comment