Thursday, 7 January 2016

KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH


Produk Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Saatnya kita menjalani kehidupan baru untuk membangun kesejahteraan melalui Lembaga Keuangan Syari’ah dan ekonomi non ribawi yang halal dengan hasil yang lebih baik

Produk Penghimpunan Dana :

       1.    Simpanan Wadiah
adalah simpanan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang dipakai adalah wadiah yad dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Koperasi untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan.

       2.    Simpanan Mudharabah
adalah simpanan yang dijalankan berdasarkan akad Mudharabah, yaitu titipan murni yang penarikan atas dana tersebut dapat diambil oleh pemiliknya jika sudah masa jatuh tempo/periode tertentu. Konsep yang dipakai adalah mudharabah mutlaqah dan mudharobah muqayyadah yang perbedaannya ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada KSPS  dalam mengelola hartanya.KSPS  mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya,termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. (Investasi)

       3.    Deposito Syariah
adalah produk simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip islam atau syariah. Dikelola menggunakan prinsip Mudharabah Muthlaqah yang ditujukan untuk nasabah perorangan maupun perusahaan dengan porsi bagi hasil/nisbah. Nisbah disini merupakan persentase dari dana deposito yang Anda tempatkan di suatu KSPS  yang akan dihitung sebagai keuntungan. Penarikan atas dana berdasarkan periode tertentu/jatuh tempo.


      Produk Pembiayaan :

     1.    Pembiayaan Mudharabah
Kebutuhan anda akan modal kerja dapat kami layani dengan pola bagi hasil, dimana kesepakatan pembagian hasil usaha dibuat pada awal kerja sama. Pembiayaan dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh KSPS  untuk Anda kelola dalam usaha yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam pembiayaan ini Anda dan KSPS  sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak KSPS, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.

      2.    Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara Anda dan KSPS  dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak dan lain-lain

       3.    Pembiayaan Murabahah
Fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli. KSPS  akan membelikan barang-barang halal apa saja yang Anda butuhkan kemudian menjualnya kepada Anda untuk diangsur sesuai dengan kemampuan Anda. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan ivestasi : pengadaan barang modal seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian kendaraan bermotor, rumah, dll)
Pola ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan anda akan barang, baik itu sifatnya konsumtif maupun produktif, dimana kami bertindak sebagai penyedia barang yang anda pesan.

        4.    Pembiayaan Ijarah
Pembiayaan Ijarah adalah suatu pola sewa menyewa barang dimana kami (KSPS ) bertindak sebagai penyedia barang yang akan anda sewa.
Kami juga menyediakan akad Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik (IMBT) bagi anda yang membutuhkan akad sewa beli. IMBT adalah perjanjian antara KSPS  (Muajjir) dengan konsumen sebagai penyewa (Mustajir). Penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir dapat diakuisisi oleh penyewa.
Pola ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan Kepemilikan Gedung baik untuk perumahan, ruko maupun perkantoran.

        5.    Pembiayaan Qordhul Hasan (Pinjaman Kebajikan)
Dengan kriteria tertentu, bagi saudara kita yang dalam kondisi terdesak untuk kebutuhan non usaha dapat kami layani dengan akad Qordul Hasan dalam jumlah terbatas.

          Persyaratan Pembiayaan


- Telah manjadi anggota KSPS  dengan cara membuka rekening Simpanan Masa Depan        dengan saldo awal Minimal Rp. 50.000,00
- Foto Copy KTP suami istri sebanyak dua lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Agunan (SK, Sertifikat Tanah, BPKB, dll)
- Slip Gaji bagi karyawan
- Rekening Listrik
- Mengisi lembar permohonan pembiayaan
- Bersedia untuk disurvey

0 komentar:

Post a Comment