Produk Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Saatnya kita menjalani kehidupan baru
untuk membangun kesejahteraan melalui Lembaga Keuangan Syari’ah dan ekonomi non
ribawi yang halal dengan hasil yang lebih baik
Produk Penghimpunan Dana :
1.
Simpanan Wadiah
adalah simpanan yang
dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat
diambil jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang dipakai adalah wadiah yad
dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penitip yang
memberikan hak kepada Koperasi untuk menggunakan atau memanfaatkan uang
atau barang titipan.
2.
Simpanan Mudharabah
adalah simpanan yang
dijalankan berdasarkan akad Mudharabah, yaitu titipan murni yang penarikan atas
dana tersebut dapat diambil oleh pemiliknya jika sudah masa jatuh tempo/periode
tertentu. Konsep yang dipakai adalah mudharabah
mutlaqah dan mudharobah muqayyadah yang perbedaannya ada atau tidaknya
persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada KSPS dalam mengelola hartanya.KSPS mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam
usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta
mengembangkannya,termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
(Investasi)
3.
Deposito Syariah
adalah produk
simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip islam atau syariah.
Dikelola menggunakan prinsip Mudharabah Muthlaqah yang ditujukan
untuk nasabah perorangan maupun perusahaan dengan porsi bagi hasil/nisbah.
Nisbah disini merupakan persentase dari dana deposito yang Anda tempatkan di
suatu KSPS yang akan dihitung sebagai
keuntungan. Penarikan atas dana
berdasarkan periode tertentu/jatuh tempo.
Produk Pembiayaan :
1. Pembiayaan Mudharabah
Kebutuhan anda akan modal kerja dapat kami
layani dengan pola bagi hasil, dimana kesepakatan pembagian hasil usaha dibuat
pada awal kerja sama. Pembiayaan dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh KSPS
untuk Anda kelola dalam usaha yang telah
disepakati bersama. Selanjutnya dalam pembiayaan ini Anda dan KSPS sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan
usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak KSPS, kecuali
kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara
lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan
lain-lain berupa modal kerja dan investasi.
2. Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama
perkongsian yang dilakukan antara Anda dan KSPS dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak
berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan bersama
berdasarkan porsi dana yang ditanamkan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara
lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak dan
lain-lain
3. Pembiayaan Murabahah
Fasilitas penyaluran dana dengan sistem
jual beli. KSPS akan membelikan
barang-barang halal apa saja yang Anda butuhkan kemudian menjualnya kepada Anda
untuk diangsur sesuai dengan kemampuan Anda. Produk ini dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan ivestasi : pengadaan barang modal
seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian kendaraan bermotor,
rumah, dll)
Pola ini digunakan untuk memenuhi
kebutuhan anda akan barang, baik itu sifatnya konsumtif maupun produktif,
dimana kami bertindak sebagai penyedia barang yang anda pesan.
4. Pembiayaan Ijarah
Pembiayaan Ijarah adalah suatu pola sewa
menyewa barang dimana kami (KSPS ) bertindak sebagai penyedia barang yang akan
anda sewa.
Kami juga menyediakan akad Ijarah
Muntahiyyah Bit-Tamlik (IMBT) bagi anda yang membutuhkan akad sewa beli. IMBT
adalah perjanjian antara KSPS (Muajjir)
dengan konsumen sebagai penyewa (Mustajir). Penyewa setuju akan membayar uang
sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir dapat
diakuisisi oleh penyewa.
Pola ini digunakan untuk memenuhi
kebutuhan akan Kepemilikan Gedung baik untuk perumahan, ruko maupun
perkantoran.
5. Pembiayaan Qordhul Hasan (Pinjaman Kebajikan)
Dengan kriteria tertentu, bagi saudara
kita yang dalam kondisi terdesak untuk kebutuhan non usaha dapat kami layani
dengan akad Qordul Hasan dalam jumlah terbatas.
Persyaratan Pembiayaan
- Telah manjadi anggota KSPS dengan cara membuka rekening Simpanan Masa Depan dengan saldo awal Minimal Rp. 50.000,00
- Foto Copy KTP suami istri sebanyak dua lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Agunan (SK, Sertifikat Tanah, BPKB, dll)
- Slip Gaji bagi karyawan
- Rekening Listrik
- Mengisi lembar permohonan pembiayaan
- Bersedia untuk disurvey
0 komentar:
Post a Comment