Monday, 11 January 2016

contoh proposal kerjasama mini market sistem bagi hasil / syariah


PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA
GROSIR – ECERAN – ONLINE
DENGAN SISTEM BAGI HASIL

Nomor          :   -
Perihal           :    Penawaran Kerjasama
Lampiran       :   -


LATAR BELAKANG

Perkembangan ekonomi saat ini menunjukkan nilai plus dari  tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan pertumbuhan usaha dalam segala bidang.Dan bila kita amati , saat ini makin banyak berdiri pusat perbelanjaan baik sekala kecil maupun besar bermunculan, bahkan dengan sistem yang modern. Di lihat dari prospeknya untuk masa yang akan datang tentu bisnis perdagangan  adalah bisnis yang sangat menjanjikan dan tidak ada matinya.

Mungkin Perdagangan adalah cara mencari uang yang paling mudah jika dibandingkan dengan produksi karena hanya membeli kemudian menjualnya kembali. Tidak perlu susah-susah berpikir, kita hanya perlu kulakan barang  dari tangan pertama atau tangan kedua. Sekalipun mudah, kenyataannya tidak demikian,tidak sedikit orang memulai usaha dagang namun akhirnya bangkrut.

Dari pantuan, kita melihat sangat banyak para pengembang mendirikan tempat tempat usaha baru, baik di titik strategis perkotaan maupun di pedesaan.


DATA PERUSAHAAN

Kami “MINI MARKET ABCD” merupakan sebuah usaha perdagangan eceran yang menggunakan sistem toko modern, dengan barang dagangan kebutuhan pokok masyarakat pada umumnya. MINI MARKET ABCD beralamat di perumahan Permai Raya berdiri sejak tahun 2009. Lokasi usaha kami sangat strategis, yakni di muka komplek perumahan yang berhadapan langsung dengan jalan Kabupaten yang menghubungkan beberapa desa dengan pusat kota kecamatan Ajibarang dan juga merupakan jalur alternatif menuju Kecamatan Gumelar. MINI MARKET ABCD memiliki luas bangunan 6 x 9 m2 dan gudang 3 x 9 m2, tempat parkir yang cukup memadai.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari penawaran kerjasama ini adalah bekerjsama dalam usaha perdangan dengan sistem bagi hasil dalam pembagian keuntungan.

Tujuan dari penawaran kerjasama disini adalah untuk memenuhi barang dagangan bagi para pedagang eceran di sekitar tempat usaha.

JANGKA WAKTU KERJASAMA

Jangka waktu kerjasama dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun, bisa diperpanjang bila ada kesepakatan.


KEUNTUNGAN KERJA SAMA

1.    Lokasi Usaha sangat Strategis
2.    Unit usaha sudah berjalan, hanya perlu pengembangan
3.    Tidak ada batasan produk yang dijual
4.    Harga jual ditentukan sendiri
5.    Stok barang dagang 100% milik anda
6.    Bisa dikembangkan menjadi menjadi agen/distributor.
7.    Memiliki kedekatan emosianal dengan masyarakat sekitar.

KONSEP BAGI HASIL

Setelah menyepakati akad bagi hasil, kita bisa langsung mengoperasikan usaha ini ( grosir – eceran – online ).Lalu bagaimana perhitungan bagi hasilnya ?
Pada prinsipnya, pembagian bagi hasil itu dihitung berdasar kontribusi masing-masing pihak.
Sebagai contoh. Si mitra punya tempat strategis di pinggir jalan atau kompleks perumahan. Sebagai ilustrasi, Mini Market ABCD, Sebagai pertimbangan :

1.    Satu unit Kios denga ukuran 9 x 9 m2
2.    Alamat Komplek perumahan Permai Raya 
3.    Perlengkapan toko, etalase, komputeriasi, system komputerisasi, barang dagangan

Dengan ilustrasi perhitungan sebagai berikut :

Mini Market Risky Nilai investasinya kurang lebih Rp. 135.000.000.-
1.    Dengan perhitungan sewa tempat selama 5 tahun dengan semua fasilitas, dengan nilai sewa Rp. 15.000.000.- per tahun
2.    Sisa barang dagangan yang ada kurang lebih Rp. 60.000.000.- ( akan di hitung ketika mau pembukaan grosir )

Untuk pengembangan usaha menjadi grosir eceran dan online dibutuhkan tambahan modal kurang lebih Rp. 200.000.000.- ( rincian terlampir )

PERHITUNGAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ADALAH :

-        Mini Market ABCD = 135.000.000 : 335.000.000 x 100 = 40.3 %
-        Investor  = 200.000.000.- : 335.000.000 x 100 = 59.7 %
-        Pembagian keuntungan adalah bagian prosentase dikalikan dengan keuntungan setelah dikurangi biaya biaya


Adapun Modal Rp. 200.000.000.- tersebut akan dialokasikan antara lain untuk:

a.         Persediaan barang untuk dijual
  1. ·         Minyak Goreng
  2. ·         Gula
  3. ·         Kopi
  4. ·         Susu
  5. ·         Snack
  6. ·         Beras
  7. ·         Telor
  8. ·         Minuman

b.      Sarana
- Pendingin Ruangan
- CCTV
- Sepeda motor pengantar
- rehab kecil ( pengecatan, papan nama, penerangan dll )
e.      Grand Opening
f.       Setting dan Pendampingan Management selama 3 bulan

Rencana Kegiatan

Investasi
No.
Keterangan Investasi
Nilai Rupiah
1
Promosi & Grand Opening
           5.000.000
2
Pengecatan, perbaikan halaman, papan nama, penerangan
         2.500.000
3
Persediaan Barang Dagang
        192.500.000






Total
        200.000.000




Asumsi Hasil

Omzet min per hari
    7.000.000
 x
30
   210.000.000
Omzet lain perbulan
-
Keuntungan Kotor
8%
  16.800.000
Total
16.800.000
Biaya :
    4.800.000
Listrik
    1.000,000
Gaji kepala toko
900.000
Kasir
800.000



4 karyawan
3.000.000



Manajemen 12 % dari keuntungan kotor
2.016.000








Penyusutan, maintenan
       500.000
Total biaya
8.216.000
Keuntungan Bersih
8.584.000
MITRA
40.3%
  3.459.352
Investor
59.7%
5.124.648
BEP
335.000.000 : 8.854.000 = 37.8 Bulan
*) perhitungan diatas dengan mengabaikan momen ramai seperti puasa, hari raya, natal dan tahun baru.

Strategi Usaha

Selain tempat dan lokasi juga harus jeli melihat pesaing usaha di daerah tersebut. Namun tentu kita juga harus pandai untuk menggunakan strategi marketing agar dapat menarik animo pengunjung datang, misalnya anda dapat menggunakan promo diskon door price dan lain lain. Kami akan menerapkan sistem penjualan secara Grosir, Eceran dan Online serta pelayanan antar. Dengan sistem itu diharapkan omset penjualan akan semakin besar dan BEP akan semakin singkat.

Jam kerja
1.    Shift 1 jam 06.00 – 14.00 wib
2.    Shift 2 jam 13.00 – 21.00 wib

Akhir  kata  atas  perhatian,  bantuan,  dan  kerjasama  yang  baik  dengan  segala kerendahan hati kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Owner/Manager


H. Achmad                                                    Budhion

Koordinator                                                   Sekretaris



Saturday, 9 January 2016

Pilih Lembaga Keuangan untuk Membeli Kendaraan

Kredit Kendaraan, Pilih di Bank Atau Leasing?
Pertimbangankan dengan matang apabila kita akan membeli kendaraan idaman kita,  baik untuk kendaraan untuk usaha atau kepentingan pribadi keluarga. Kalau kita sudah memperhitung secara menyeluruh, baik persiapan dana atau sejauh mana kebutuhan atas kendaraan tersebut serta jenis kendaraan apa yang kita perlukan, maka berangkatlah ke dealer terdekat.

Namun selanjutnya adalah Lantaran tak sanggup membeli tunai, pilihan mengangsur jadi pilihan yang rasional, dan selanjutnya harus memilih lewat bank atau leasing yang bertugas ‘menalangi’ kredit kendaraan.

Di masa sekarang, mobil menjadi impian bagi banyak orang. Bukan hanya karena lebih praktis, tetapi juga didukung juga dengan kondisi transportasi umum yang jauh dari kata nyaman, akhirnya  membuat orang cenderung berpikir harus mempunyai kendaraan sendiri.

Dengan semakin banyaknya peminat untuk pembelian kendaraan, lembaga pembiayaan kredit semakin banyak bermunculan. Dan karena banyaknya pilihan tersebut membuat  kebanyakan orang bingung menentukan lembaga mana yang harus dipilih untuk bisa mendapatkan kredit mobil yang terbaik dan menguntungkan serta memberikan kredit mobil murah dengan DP ringan.

Antara Bank dan Leasing

cara kerja antara bank dan leasing adalah hampir sama, yakni mensyaratkan DP minimal 30% dari harga jual mobil yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli. Sesuai ketentuan Bank Indonesia yang tercantum dalam Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP yang menetapkan uang muka minimal 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat non produktif. Namun kadang pada pelaksanaanya berbeda mengikuti aturan lembaga keuangan masing masing.

Kadang ada yang memilih keinginan yang tidak ribet dan cepat selesai. Akhirnya menentukan pilihan kembali kepada kita semua. Sebisa mungkin jangan keburu bernafsu. Tetaplah menjadi yang cerdas dan bijak. Teliti sebelum bertransaksi.  Ketika ada penawaran,  jangan langsung mengamini tawaran customer service untuk menggunakan jasa lembaga pembiayaan tertentu. Ada beberapa oknum‘agen bayangan lembaga pembiayaan.


waspadalah....waspadalah

pinjam modal atau ............


Pimjam Modal atau Jual Aset ?


ilustrasi


Harus menjadi pertimbangan penting apabila kita membutuhkan dana, baik untuk membuka usaha baru atau memperbesar usaha serta kebutuhan dana lainnya, seperti kebutuhan dana untuk pembelian kendaraan, pembelian rumah, pembelian elektronik dan lain-lain yang membutukan dana besar.

Ada beberapa orang yang bisa menjadi sukses salah satunya dengan memutarkan utang yang dia miliki namun tidak sedikit malah menjadikan jalan menuju kebangkrutan. Meminjam modal, baik ke lembaga keuanganatau perseorangan adalah sebuah pilihan. Memang, hidup tanpa hutang akan lebih baik karena lebih tenang dalam menjalani kehidupan. Tapi bagi beberapa orang, dengan mengambil langkah berani dalam berhutang dan mengelolanya dengan baik, telah menjadi jalan hidup dan menjadi sukses karenanya.

Jika meminjam modal dan kita tidak bisa mengontrol penggunaannya dan malah menyulitkan, maka cari cara lain untuk bisa menjadi seorang yang sukses. Namun bila sudah memperhitungkan dengan matang, maka jangan tunda lagi. Karena pada dasarnya, pinjaman akan sangat membantu keuangan setiap penggunanya jika dapat mengatur dan menggunakannya dengan sebaik dan sebijak mungkin. Tapi memang akan menjadi musibah ketika pengguna kredit tidak menggunakannya sebijak mungkin.

Salah satu cara agar Anda dapat menggunakan pinjaman dengan bijak adalah dengan menginvestasikannya lewat emas atau investasi lain yang sangat rasional dan masuk akal sehat, misal investasi tanah, dengan catatan harus jeli dalam memilih lokasi dan aman secara hukum. Sebisa mungkin hindari investasi beresiko atau yang mempunyai akumulasi penyusutan tinggi.

Sebagai gambaran saja. Jika kita mengambil pinjaman memiliki sebesar Rp. 10 Juta Rupiah, maka gunakan jumlah tersebut untuk membeli 20 gram emas dan tenor cicilkan dalam waktu 1 tahun. Hal tersebut bisa juga digunakan sebagai latihan Anda untuk menabung dan berinvestasi dengan pendapatan yang Anda miliki tiap bulannya. Apalagi jika Anda termasuk orang yang sulit untuk menabung apalagi berinvestasi sebelumnya. Dengan begitu juga, pinjaman Anda dapat tetap berfungsi tetapi Anda tidak dapat menggunakannya semaunya karena sudah diinvestasikan lewat emas tersebut.

Akhirnya, jangan keburu bernafsu. Tetaplah menjadi yang cerdas dan bijak serta teliti sebelum bertransaksi, jangan langsung mengamini tawaran customer service untuk menggunakan jasa lembaga pembiayaan tertentu.

Terimakasih, semoga kita semua dapat bijak dalam mengelola uang dan semoga manfaat dan berkah

Tulisan saya ini bukan untuk menunjukan saya telah sukses mengelola modal/keungan namun sedang belajar.


waspadalah....waspadalah

Thursday, 7 January 2016

KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH


Produk Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Saatnya kita menjalani kehidupan baru untuk membangun kesejahteraan melalui Lembaga Keuangan Syari’ah dan ekonomi non ribawi yang halal dengan hasil yang lebih baik

Produk Penghimpunan Dana :

       1.    Simpanan Wadiah
adalah simpanan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang dipakai adalah wadiah yad dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Koperasi untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan.

       2.    Simpanan Mudharabah
adalah simpanan yang dijalankan berdasarkan akad Mudharabah, yaitu titipan murni yang penarikan atas dana tersebut dapat diambil oleh pemiliknya jika sudah masa jatuh tempo/periode tertentu. Konsep yang dipakai adalah mudharabah mutlaqah dan mudharobah muqayyadah yang perbedaannya ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada KSPS  dalam mengelola hartanya.KSPS  mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya,termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. (Investasi)

       3.    Deposito Syariah
adalah produk simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip islam atau syariah. Dikelola menggunakan prinsip Mudharabah Muthlaqah yang ditujukan untuk nasabah perorangan maupun perusahaan dengan porsi bagi hasil/nisbah. Nisbah disini merupakan persentase dari dana deposito yang Anda tempatkan di suatu KSPS  yang akan dihitung sebagai keuntungan. Penarikan atas dana berdasarkan periode tertentu/jatuh tempo.


      Produk Pembiayaan :

     1.    Pembiayaan Mudharabah
Kebutuhan anda akan modal kerja dapat kami layani dengan pola bagi hasil, dimana kesepakatan pembagian hasil usaha dibuat pada awal kerja sama. Pembiayaan dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh KSPS  untuk Anda kelola dalam usaha yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam pembiayaan ini Anda dan KSPS  sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak KSPS, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.

      2.    Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara Anda dan KSPS  dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak dan lain-lain

       3.    Pembiayaan Murabahah
Fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli. KSPS  akan membelikan barang-barang halal apa saja yang Anda butuhkan kemudian menjualnya kepada Anda untuk diangsur sesuai dengan kemampuan Anda. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan ivestasi : pengadaan barang modal seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian kendaraan bermotor, rumah, dll)
Pola ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan anda akan barang, baik itu sifatnya konsumtif maupun produktif, dimana kami bertindak sebagai penyedia barang yang anda pesan.

        4.    Pembiayaan Ijarah
Pembiayaan Ijarah adalah suatu pola sewa menyewa barang dimana kami (KSPS ) bertindak sebagai penyedia barang yang akan anda sewa.
Kami juga menyediakan akad Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik (IMBT) bagi anda yang membutuhkan akad sewa beli. IMBT adalah perjanjian antara KSPS  (Muajjir) dengan konsumen sebagai penyewa (Mustajir). Penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir dapat diakuisisi oleh penyewa.
Pola ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan Kepemilikan Gedung baik untuk perumahan, ruko maupun perkantoran.

        5.    Pembiayaan Qordhul Hasan (Pinjaman Kebajikan)
Dengan kriteria tertentu, bagi saudara kita yang dalam kondisi terdesak untuk kebutuhan non usaha dapat kami layani dengan akad Qordul Hasan dalam jumlah terbatas.

          Persyaratan Pembiayaan


- Telah manjadi anggota KSPS  dengan cara membuka rekening Simpanan Masa Depan        dengan saldo awal Minimal Rp. 50.000,00
- Foto Copy KTP suami istri sebanyak dua lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Agunan (SK, Sertifikat Tanah, BPKB, dll)
- Slip Gaji bagi karyawan
- Rekening Listrik
- Mengisi lembar permohonan pembiayaan
- Bersedia untuk disurvey